Pertanyaan:
Saya seorang istri yang punya penghasilan sendiri
Bolehkah uang tersebut disimpan sebagai harta tabungan
dan kalau saya meninggal dunia lebih dahulu
bisa menjadi hak waris untuk anak-anak ?
Bolehkah uang tersebut disimpan sebagai harta tabungan
dan kalau saya meninggal dunia lebih dahulu
bisa menjadi hak waris untuk anak-anak ?
Jawaban:
Iya boleh, kalau itu uang penghasilan sendiri maka boleh kita simpan
Iya boleh, kalau itu uang penghasilan sendiri maka boleh kita simpan
https://youtu.be/gbsoO3Q2GfI